Save The Earth

Peran pemerintah dan Perusahaan Untuk Mengatasi Konflik Tenurial

Secara umum tenurial atau “tenure” dapat dimaknai sebagai hak pemangkuan dan penguasaan terhadap lahan dan sumberdaya alam yang dikandungnya. Dapat Juga diartikan sebagai kepemilikan terhadap lahan atau kepemilikan atas hak atau kepentingan atas lahan. Pengakuan hak terhadap lahan tersebut bisa bersifat individu, kelompok atau Negara.
 
Konflik tenurial bisa terjadi karena ketidakpastian kepemilikan atas lahan sehingga terjadinya konflik antara penduduk setempat dengan pihak yang berkepentingan dengan kawasan tersebut. Karena setidak tidaknya terdapat 50 juta orang yang bermukim disekitar kawasan hutan dengan lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan lahan atau kawasan hutan. Berdasarkan data situs berita lingkungan mongabay Indonesia, Dari seluruh kawasan hutan seluas 130 juta hektar maka areal yang telah selesai ditatabatas (istilahnya “temu gelang”) baru sekitar 12 persen (14,2 juta hektar).
 
Persoalan ketidakpastian tata batas hutan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal yang berdiam dan memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam kawasan hutan, tetapi juga institusi yang memiliki izin usaha kehutanan dan pemerintah. Di tingkat lapangan batas yang berupa patok batas hutan juga seringkali tidak jelas sehingga sulit diverifikasi dalam pembuatan berita acara.
 
Untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, maka diperlukan proses pengukuhan kawasan hutan, dimana seluruh proses yang harus dilakukan adalah penunjukan, penetapan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Proses ini semua adalah untuk menuju suatu kawasan hutan yang “legal dan legitimate”.
 
Konflik tenurial ini tidak dapat dipungkiri bahwa sangat erat hubungannya dengan terjadi nya kebakaran hutan khususnya kebakaran diareal gambut. Dan idak dapat dipungkiri kebakaran ini sebagian besar terjadi di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan.
 
 
 
Pada tahun 2015 saya pernah berbincang dengan 3 warga yang tinggal bedampingan dengan areal perkebunan dan saat itu tepat terjadinya kabut asap yang melanda sampai lintas Negara. Dalam pengakuan mereka, kebakaran yang terjadi salah satu nya karena disengaja  karena ada merasa dirugikan dan mereka melakukan tidakan tersebut dengan teknik obat nyamuk. Pada histori nya mereka tinggal didaerah tersebut dari turun temurun jauh sebelum ada perkebunan dengan mengolah lahan atau hutan menjadi area pertanian. Dengan masuknya perkebunan kelapa sawit di daerah mereka dan secara tiba tiba lahan yang mereka garap selama ini sebagai lahan pertanian masuk dalam area perkebunan tersebut. Sebagai rakyat biasa dan tidak tahu apa apa tentu nya harus mengalah apa lagi mereka tidak mempunyai surat atas kepemilikan Tanah tersbut. Dari sinilah terjadi konflik tenurial tersebut karena tidak ada kepastian atas kepemilikan atau batas wilayah oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah harus aktif baik melindungi hak masyarakat nya maupun hak bagi pengusaha. dan ini akhirnya bertujuan untuk kesejahteraan  masyarakat itu sendiri.
 
Hal ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Internasional tentang Tenurial dan Tata Kelola Hutan dan Kewirausahaan di Lombok pada tahun 2011, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memperkuat legalitas kawasan hutan.
  2. Memperkuat kepastian hak semua pihak atas kawasan hutan.
  3. Menciptakan sistem yang efektif untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan.
  4. Mendorong pembentukan kebijakan terpadu dalam penguasaan tanah dan kawasan hutan dan koordinasi kewenangan antara sektor yang terkait dengan urusan penguasaan tanah dan kawasan hutan.
Bagi prusahaan baik perkebunan maupun Hutan Tanam Industri (HTI) harus mempunyai inovasi atau trobosan untuk mengatasi konflik ini. Dan kebetulan saya bekerja di salah satu perusahaan Pulp and Paper yaitu PT RAPP dan tahu betul bagai mana perusahaan melakukan program untuk mereduce terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik diakibatkan konflik tenurial maupun yang lain. Program tersebut di beri nama Desa Bebas Api atau Free Fire Village. Dan program ini terbukti efektif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, karena melalui program ini, setiap orang di ingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan lagi.
 
Untuk tahun 2017 ini, jumlah desa di Provinsi Riau yang termasuk dalam program Desa Bebas Api berjumlah 18 desa yang berasal dari Kabupaten Pelalawan (Langgam, Penarikan dan Pangkalan Gondai), Siak (Dayun, Olak, Lubuk Jering), dan Kepulauan Meranti (Tanjung Padang, Tasik Putri Puyu, Mekar Delima, Dedap, Kudap, Lukit, Bumi Asri, Pelantai, Teluk Belitung, Mayang Sari, Bagan Melibur dan Mekar Sari).

 
 
Program ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membakar lahan, menyediakan alternantif pertanian dengan membantu membukakan lahan menggunakan alat pertanian, mensosialisasikan  kepada masyarakat terkait bahaya membuka lahan dengan cara bakar dan pemantauan kualitas udara. Dan di setiap Desa terdapat satu koordinator atau seorang yang sangat potensial untuk penggerak dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Setiap hari mengelilingi desa untuk memantau api, Mereka juga mensosialisasikan bahaya karhutla kepada masyarakat setempat.
 
Desa yang bergabung dalam program ini bukanlah tanpa alasan. Hal ini karena pihak RAPP memberikan reward yang menarik kepada desa yang telah sukses mencegah pembakaran lahan di wilayahnya. Reward tersebut berupa pemberian Rp 100 juta non-cash atau dalam bentuk program jika sebuah desa telah sukses menerapkan zero api. Sementara, jika masih ada pembakaran lahan, desa yang bersangkutan hanya akan diberikan setengahnya yaitu Rp 50 juta. Hadiah ini tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan barang atau dalam bentuk pembangunan infrastruktur di desa.

Pada intinya dengan merangkul dan mencari solusi permasalahan dimasyarakat yang hidup berdampingan dengan lahan konsesi baik itu dengan mengembangkan  Usaha Kecil Menengah (UKM), Pendidikan, Kesehatan, Memberi Pelatihan Kewirausahaan, dan lain lain terbuki dapat menekan terjadinya konflik antara perusahaan dan masyarakat serta mengurangi kebakaran hutan dan lahan. Dan program program seperti ini harus digalakkan oleh perusahaan perusahaan lain demi terciptanya hidup yang harmoni.
 

 
Sumber :
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Kerinci, Riau, Indonesia
Energi merupakan kebutuhan yang sangat penting di segala aspek kehidupan. mulai dari industri, transportasi,prumahan, dan lain-lain membutuhkan energi. energi yang dominan digunakan sekarang adalah energi bahan bakar fosil. Bahan bakar fosil tergolong energi tak terbarukan sehingga semakin lama digunakan maka energi ini akan habis. mari kita pikirkan bagaimana energi terbarukan (renewable) dapat dioptimalkan penggunannya untuk saat sekarang ini.

Total Tayangan Halaman

Like and Share