Pencemaran udara merupakan salah satu pencemaran lingkungan yang tidak bisa dihindari di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia. Pencemaran udara bisa berasal dari Industri, Transportasi, Kebakaran hutan, dan lain-lain. meningkatnya pupulasi penduduk merupakan sumber utama pencemaran lingkungan. Semakin tinggi tingkat penduduk maka akan semakin tinggi permintaan produk, penggunaan transportasi, dan lain-lain.
Sebagi contoh meningkatnya jumlah transportasi maka akan meningkatkan pula gas buang yang dihasilkan. Coba dibayangkan apa jadinya semakin tahun jumlah kendaraan terus melonjak naik!! tentu akan membahayakan lingkungan. Meningkatnya gas buang maka akan meningkatkan kosentrasi gas rumah kaca yang ada si atmosfer seperti CO2, CH4, N2O dan SF6. Sehingga dampak dari itu semua itu adalah pemanasan global (Global Warming). Dampak Global Warming telah kita rasakan saat sekarang ini dengan suhu yang terlalu panas, badai, banjir, dan lain-lain.
Gambar 1 memperlihatkan peningkatan suhu bumi dari tahun 1960 yaitu zaman revolusi industri sampai dengan tahun 2000.
Gambar 1. Peningkatan suhu global
(Sumber: http://planetseed.com/files/uploadedimages/Science/Earth_Science/Global_C
limate_Change_and_Energy/global_temp3.jpg)
Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mengalami pembangunan yang sangat pesat. mulai dari industri (minyak bumi, Pulp and Paper, oil Palm), transportasi, dan perumahan. Sehingga Provinsi riau berpotensi mengalami pencemaran lingkungan apabila tidak di manage dengan baik. Pada artikel ini akan membahas pencemaran Udara dan bagaimana solusi untuk mengurangi pencemaran udara di Riau.
Transportasi
Transportasi di Riau terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Meningkatnya jumlah transportasi di Riau juga akan berdampak pada semakin besarnya gas buang yang dihasilkan. Pada tahun 2009 jumlah kendaraan di Riau mencapai 994.384 dan tahun 2010 jumlah kendaraan naik hingga mencapai 1.209.296 (riauterkini, 2011). Ini membuktikan bahwa pencemaran udara akan semakin bertambah setiap tahunnya.
Industri
Provonsi Riau memiliki beberapa industri besar yaitu industri Pulp and paper (PT RAPP), Minyak Bumi (PT Chevron, BOB PT BSP, dan lain-lain), dan Oil Palm. Limbah yang berasal dari industri-indusri tersebut bahaya bagi lingkungan khususnya udara apabila tidak dikelola dengan baik. Pencemaran udara yang diakibatkan industri berasal dari cerobong pembuangan, gas metan dari pengendapan limbah cair, dan lain-lain.
Banyak khasus pencemaran udara yang terjadi di riau salah satunya terjadi di daerah Dumai. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) kota Dumai mengindikasikan telah terjadi pencemaran udara yang dilakukan oleh beberapa perusahaan seperti PT Wilmar group, PT Migas, Tempa perkasa dan Inti Benua yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang dumai. Indikasi pencemaran udara terlihat dari beberapa cerobong yang mengeluarkan kepulan asap hitam milik perusahaan-perusahaan-perusahaan tersebut (riauterkini, 2011). Gambar 2 memperlihatkan salah satu Perusahaan di Dumai yang mengeluarkan asap pekat hitam dari cerobong pembuangannya.
Gambar 2. Industri pengolahan minyak bumi di Dumai yang mengeluarkan
gumpalan asap hitam
(Sumber: www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=40195)
Sampah Runah Tangga
Untuk sampah rumah tangga akan di fokuskan pada daerah perkotaan yaitu pekanbaru. kapasitas samapah di Pekanbaru mengalami peningkatan semenjak tiga tahun terakhir. Jika pada tiga tahun sebelumnya produksi sampah di Pekanbaru hanya mencapai sekitar 17 ton pe harinya, maka saat ini produksi sampah sudah mencapai 30 ton per harinya (riauterkini, 2011). Namun disayangkan kondisi tersebut tidak ditunjang dengan fasilitas dan kondisi yang memadai. Sehingga banyak sampah yang masih menumpuk di jalan-jalan karena kapasitas TPS yang belum memadai. Dari tumpukan sampah-sampah baik dijalan-jalan maupun di TPS yang belum bisa dikelola menyebabkan bau yang sangat menyengat dan menghasilkan gas metan yang dilepaskan ke udara yang mengakibatkan pencemaran udara.
Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan merupakan masalah yang sering dialami di Provonsi Riau. Periode 01-13 September 2011 titik api di Riau mencapai 583 titik (gurindam12, 2011). Gambar 3 memperlihatkan peta lokasi kebakaran hutan termasuk kebakaran di lahan gambut.
Gambar 3. Peta sebaran titik api di kawasan di Riau
(Sumber: http://www.gurindam12.com/2011/09/fantastis-riau-583-titik-api-
periode-01.html)
Pembakaran hutan baik disengaja atau tidak secara langsung telah menyebabkan pencemaran udara dan kondisi ini makin memburuk dengan terbakarnya di kawasan hutan gambut yang berfungsi untuk keseimbangan iklim global dimana hutan gambut merupakan tempat penyimpanan atau penyerapan gas karbondioksia di Riau.
Sehingga dari permasalahan diatas, pencemaran udara di Riau sungguh memeprihatinkan dan harus segera ditangani. Pemerintah, Industri, dan masyarakat berperan penting dalam mewujudkan lingkungan yang berkualitas/bersih.
Menangani pencemaran udara di Riau diperlukan kesadaran dari semua pihak baik pihak pemerintah, industri, maupun masyarakat itu sendiri. Kesadaran akan dampak lingkungan yang diakibat pencemaran udara maka akan mempermudah jalan selanjutnya dalam mengurangi pencemaran udara.
Pemerintah pusat dan daerah harus menunjukkan keseriusan dalam mengurangi pencemaran udara yang terjadi. Hal ini dapat dilihat apabila perturan-peraturan pemerintah mengenai pelestarian lingkungan didukung penuh oleh pemerintah daerah melalui peraturan-peraturan daerah. dan selanjutnya harus ada tindakan nyata sebagai aplikasi dari peraturan-peraturan yang di buat.
Pihak industri harus mematuhi peraturan yang ada misalnya dengan cara menerapkan teknologi bersih. Sehingga limbah-limbah dari industri bisa dikelola dengan teknologi tersebut sampai tidak membahayakan lagi bagi lingkungan.
Pemerintah harus memberikan fasilitas yang cukup dalam pengolahan sampah rumah tangga. misalnya dengan memberikan tempat sampah pilah yaitu tempat sampah organik dan anorganik, dan memberikan fasilitas pengolahan sampah yang cukup di TPA.
Pencemaran udara yang terjadi di Riau bisa membahayakan lingkungan hidup apabila tidak ditangani sejak dini. Melalui peraturan pemerintah pusat maupun daerah yang mendukung pelestarian lingkungan akan beradampak besar dalam mengurangi pencemaran udara yang diakibatkan transportasi, industri dan sampah rumah tangga. Tentunya semua itu akan terwujud dengan adanya tindakan nyata sebagai wujud aplikasi dari peraturan-peraturan tersebut.
selain itu pihak yang bersangkutan seperti industri harus mematuhi peraturan yang ada, misalnya menerapakan teknologi produksi bersih, dan lain-lain. sekian dan terimakasih!!!
0 komentar:
Posting Komentar